kabar Batulicin - LKP3M (lembaga kajian pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat) Kalimantan Selatan, Menilai SK Menhut (surat keputusan menteri kehutanan) nomer 435 Tahun 2009, tidak sesuai dengan kondisi lapangan dibeberapa daerah yang ada di kabupaten Kotabaru.
"Masa fasilitas umum seperti Bandara Udara Gusti Syamsir Alam, bila mengacu pada SK Menhut 435 tersebut ditetapkan sebagai kawasan cagar alam," Kata T Irwansyah yang juga salah satu pentolan LKP3M Kalsel.
Bahkan lucunya lagi kawasan hutan lindung yang ditetapkan oleh SK Menhut 435 tersebut justru Mapolsek Pulau Laut utara berada dikawasan hutan lindung, jelasnya
Untuk menyelesaikan masalah ini ada baiknya, semua pihak terkait regulasi lahirnya SK tersebut untuk dilakukan crosscek lapangan lagi kata T Irwansyah (*)
"Masa fasilitas umum seperti Bandara Udara Gusti Syamsir Alam, bila mengacu pada SK Menhut 435 tersebut ditetapkan sebagai kawasan cagar alam," Kata T Irwansyah yang juga salah satu pentolan LKP3M Kalsel.
Bahkan lucunya lagi kawasan hutan lindung yang ditetapkan oleh SK Menhut 435 tersebut justru Mapolsek Pulau Laut utara berada dikawasan hutan lindung, jelasnya
Untuk menyelesaikan masalah ini ada baiknya, semua pihak terkait regulasi lahirnya SK tersebut untuk dilakukan crosscek lapangan lagi kata T Irwansyah (*)
Posting Komentar