Kabar Batulicin - Saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa kasus pertambangan batubara diatas kawasan hutan, menyatakan selama empat tahapan proses penunjukan hutan belum dilaksanakan, maka sesuatu kawasan hutan belum bisa dikatakan mempunyai kepastian hukum, kata Prof DR Syamsul Wahidin. Kamis (18/2) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Informasi dihimpun dugaan kriminalisasi terhadap H Parlin ini berawal dengan ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan selatan, atas pelanggaran UU RI Nomer 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan dan pelanggaran UU RI Nomer 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Atas aktivitas pertambangan batubaranya dikecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu beberapa waktu lalu, kata salah satu warga disekitar tambang milik H Parlin, (*)
Informasi dihimpun dugaan kriminalisasi terhadap H Parlin ini berawal dengan ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan selatan, atas pelanggaran UU RI Nomer 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan dan pelanggaran UU RI Nomer 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Atas aktivitas pertambangan batubaranya dikecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu beberapa waktu lalu, kata salah satu warga disekitar tambang milik H Parlin, (*)
Posting Komentar