WELCOME IN BATULICIN NEWS
1 2 3 4 5

Senin, 04 Januari 2010

Home » » PT.Arutmin Indonesia Diduga Rugikan Negara. Ratusan Milyar Rupiah.

PT.Arutmin Indonesia Diduga Rugikan Negara. Ratusan Milyar Rupiah.

Kabar Batulicin - Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) Kalimantan Selatan, laporkan PT AI (arutmin Indonesia) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tidak mentaati azas (melawan hukum, red) terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan batubara didalam kawasan hutan, kata T Irwansyah. Senin (4/1)

Dalam invetigasi lembaga kami, kita menemukan adanya indikasi korupsi atas hilangnya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sebesar Rp. 463.199.000.000,- (empat ratus enam puluh tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), katanya.

Ditambahkanya, nilai kerugian negara tersebut berasal dari sektor kehutanan atas nilai lahan konfensasi yang diwajibkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia kepada PT.Arutmin Indonesia berdasarkan surat ijin pinjam pakai kawasan hutan nomer : S.706/Menhut-VII/2006,

Yang di ikuti dengan kewajiban menyediakan lahan konfensasi kepada negara melalui Deprtemen Kehutanan seluas dua (2) kali lipat luas areal kawasan hutan yang dipinjam pakaikan kepada PT.Arutmin Indonesia, yakni seluas 13,623,50 hektar. dalam bentuk hutan yang "clear and clean" tegas aktivis lingkungan ini.

Hasil temuan lembaga kami, diperkuat hasil audit pemeriksaan semester II tahun anggaran 2007 pada Departemen Energi & Sumer Daya Mineral, kepada perusahaan terkait dipropinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur oleh BPK-RI (badan pemeriksaan keuangan - Republik Indonesia) Nomer : 14/LHP/XVII/02/2008. Pada (18 Febuari 2008)

Karena terbukti berdasarkan fakta yang ada bahwa PT.Arutmin Indonesia tidak pernah merealisasikan kewajiban nya tersebut, maka kami laporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Soesilo Bambang Yudhono dan KPK, jelas Iwan kepada pewarta kabar batulicin. (*)








Share this article :

Posting Komentar