WELCOME IN BATULICIN NEWS
1 2 3 4 5

Rabu, 04 November 2009

Home » » Dewan Tanah Bumbu Paripurnakan SK Palsu Part II

Dewan Tanah Bumbu Paripurnakan SK Palsu Part II


- Usai Rapat Paripurna Bagi-Bagi Amplok

Kabar Batulicin,Rapat paripurna penetapan pimpinan difinitif DPRD (dewan perwakilan rakyat) Kabupaten Tanah Bumbu, Untuk masa bhakti 2009-2010, atas nama H Supiansyah, ZA, SE, MH, disoal oleh PDI Perjuangan.

Pasalnya, SK DPP PDI Perjuangan No: 3015 / IN / DPP / XI / 2009 yang dijadikan dasar hukum rapat paripurna tersebut palsu, jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Bambang Caroko SH. Rabu (4/11)

“kita sudah ingatkan, pimpinan sidang dan minta waktu untuk menunda paripurna unsur wakil pimpinan dari PDI Perjuangan, terkait surat keputusan yang konon dari DPP tersebut,” jelasnya.

Namun, himbauan kita tidak bisa diterima, dan rapat paripurna tetap berjalan, meski belakangan SK No:3015 / IN / DPP / XI / 2009 yang dijadikan dasar hukum rapat paripurna dewan tersebut ternyata palsu, tegas Bambang.

Ditambahkanya, agar diketahui rekan-rekan pers, bahwa DPP PDI Perjuangan tidak pernah mengeluarkan SK No 3015 / IN / DPP / XI / 2009 dan ini kita ketahui setelah saya sendiri klarifikasi dengan pihak DPP PDI Perjuangan dijakarta.

“orang misterius yang mengantar SK tersebut tidak memalsukan surat DPP, akan tetapi orang misterius tersebut membuat surat pengesahan calon pimpinan dewan mengatas namakan DPP PDI Perjuangan, bahkan nomer SK 3015 yang diparipurnakan dewan, Senin (2/11) lalu, bukan standart penomeran surat DPP PDI Perjuangan,” jelas Bambang mengutip penjelasan Kepala Kesekertariatan DPP PDI Perjuangan, Ira Prayitno.

Terpisah, Haji Burhanuddin S.sos Mpd Pimpinan Rapat Paripurna SK Palsu tersebut ketika akan dikonfirmasi Kabar Batulicin belum bisa ditemui, begitu juga dikonfirmasi melalui pesan singkat (sms, red) juga tidak ada jawaban.

Sementara, kader Partai Keadilan Sejahtra, yang juga anggota dewan saat dikonfirmasi masalah tersebut, mengatakan pihaknya siap bertanggung jawab secara hukum atas nama lembaga DPRD Tanah Bumbu.

Namun oleh sebagian besar anggota dewan lainya, pernyataan tersebut dibantah, “jangan bawa nama lembaga untuk bertanggung jawab secara hukum,” karna kita sebelumnya atau saat rapat berlangsung, kita sudah ingatkan, bahwa SK tersebut mencurigakan, jelas Fajar Syahrani mewakili rekan dewan lainya yang tak mau ambil resiko hukum terkait SK palsu tersebut.

Bahkan dengan gamblang mantan aktivis LSM ini, mengatakan usai paripurna ada pembagian amplok yang diduga berisi sejumlah uang yang dibagi-bagikan oleh salah satu anggota dewan, jelas Fajar kepada sejumlah pers.
Share this article :

Posting Komentar