WELCOME IN BATULICIN NEWS
1 2 3 4 5

Jumat, 21 Mei 2010

Home » » Citra Aparat Penegak Hukum Kian Buruk Dimata Publik Kalimantan Selatan.

Citra Aparat Penegak Hukum Kian Buruk Dimata Publik Kalimantan Selatan.

Kabar Batulicin - Citra aparat penegak hukum Kejaksaan dimata masyarakat Kalimantan Selatan makin buruk, seiring mulai terungkapnya "kongkalikong jahat" dalam kasus narkotika yang menyeret Waket (wakil ketua) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Irwan Handi alias Aluy yang dipidana 1 Tahun rehabilitasi ketergantungan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Buruknya citra aparat penegak hukum ini, seiring dengan ada perbincangan masyarakat bahwa semenjak divonis pada minggu lalu higga sekarang belum juga dieksekusi alias ditahan di RSJ (rumah sakit jiwa) Sambang Lihum Banjarmasin.

Bahkan menurut sumber Kabar Batulicin, denga santai Aluy melenggang untuk mengantor di sekertariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Jl HM Amin, Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir.

Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan ke Kejati Kalimantan Selatan Abdul Taufiq SH melalui Kasi Penkum dan Humas Kajati, Rendra D Wiritanaya SH, mengaku terkejut kenapa terpidana satu tahun rehabilitasi itu masih juga belum dieksekusi, "wah, tak benar kalau sudah begini, terpidana Aluy harusnya langsung dieksekusi sejak vonis dibacakan Hakim, saya akan minta proses administrasi eksekusi ke JPU (jaksa penuntut umum) kasus ini" kata mantan Kasi Pidum Yogyakarta ini.

Satu hari sebelumnya, Ketua Granat (gerakan anti narkotika) pusat, Hanry Yosdiningrat dihadapan wartawan media electronik swasta nasional, mengatakan surat ketergantungan yang dkeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Malang (jawa timur) adalah sebuah surat bodoh dan disinyalir untuk meringankan hukuman wakil ketua DPRD ini saja, tegasnya

"tidak ada dalam kamus kami, bahwa pengguna narkotika jenis sabu-sabu disebut ketergantungan, yang bisa dikatagorikan ketergantungan atau pecandu adalah seperti pemakai putaw dan ganja," sindir pengacara komjen Susno Duaji ini.

Terpisah, salah satu aktivis Himpunan Pembenci Narkotika Kalimantan Selatan, T Irwansyah mengatakan penyidik maupun jaksa penuntut kasus ini harus diperiksa oleh Satgas Mafia Hukum, karna ini ada dugaan satu rangkaian (Markus) makelar kasus diaparat penegak hukum, jelasnya kepada pewarta Kabar Batulicin, Jumat (22/5) malam.
Share this article :

Posting Komentar